Pemprov Jatim Pastikan Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB di Tahun 2025

Plh Sekda Jatim Bobby Soemiarsono saat memberikan keterangan terkait kebijakan PKB dan BBNKB di Jawa Timur

FALIHMEDIA.COM | SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan kebijakan yang pro rakyat dengan memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Keputusan ini berlaku mulai 5 Januari 2025.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sesuai arahan Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy, guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.

“Tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB khususnya di Jawa Timur. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov untuk melindungi masyarakat dari beban tambahan pajak,” ujar Bobby, Rabu (8/1/2025).

Meskipun kebijakan ini diprediksi berdampak pada penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB, Bobby mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha tetap disiplin dalam membayar pajak, karena ini akan membantu Pemprov Jatim menjalankan berbagai program pembangunan,” tambahnya.

Menurut Bobby, langkah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena mencerminkan kebijakan yang pro rakyat. Di saat beberapa daerah memberlakukan kenaikan pajak hingga 66 persen, Pemprov Jatim memilih untuk tidak memberatkan masyarakat.

“Ini adalah inovasi pertama di Indonesia yang menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar memikirkan rakyatnya. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga kestabilan ekonomi dan sosial di Jatim,” ungkap Bobby.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat semakin percaya dan mendukung berbagai program pemerintah demi kemajuan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *