FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan sanksi tegas kepada 14 ASN yang melanggar aturan sepanjang tahun 2023.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat. Hal ini disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati Sumenep.
“Selama 2023, 14 ASN terbukti melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, 4 orang menerima hukuman disiplin ringan, 2 orang menerima hukuman sedang, dan 8 lainnya dijatuhi sanksi berat,” ujar Bupati Fauzi, Selasa (2/1/2024).
Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi dilakukan secara objektif, tanpa adanya bias pribadi atau rasa suka dan tidak suka.
“Kami tidak tebang pilih. Semua pelanggaran diproses sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Bupati Fauzi juga berharap di tahun mendatang, tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan sehingga tidak perlu diberikan sanksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik Pemkab Sumenep.
“ASN harus memegang teguh disiplin kerja, integritas, moralitas, etika birokrasi, dan meningkatkan kinerja. Mematuhi aturan adalah kewajiban, dan kami akan menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan para ASN untuk menjaga nama baik sebagai abdi negara dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.