Pemkab Sumenep Tegas, 20 ASN Disanksi Akibat Pelanggaran Selama 2024

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan arahan kepada ASN dalam Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati, Kamis (2/1/2025)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmen tegas terhadap penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2024, sebanyak 20 ASN menerima sanksi tegas akibat pelanggaran kode etik dan peraturan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kami telah memberikan sanksi kepada 20 ASN sesuai peraturan. Ini mencakup sanksi ringan, sedang, hingga berat,” ungkap Bupati Fauzi saat memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, Kamis (2/1/2025).

Dari data yang dihimpun, 6 ASN menerima sanksi ringan, 5 ASN sanksi sedang, dan 9 ASN dikenai sanksi berat.

Sanksi berat, kata Bupati Fauzi mencakup pemberhentian, baik dengan hormat tanpa permintaan sendiri maupun pemberhentian tidak hormat.

“Proses ini tidak berdasarkan suka atau tidak suka, tetapi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Bupati.

Menariknya, 40 persen pelanggaran yang menyebabkan sanksi berat berasal dari kasus perselingkuhan, 35 persen karena ketidakdisiplinan masuk kerja, dan 25 persen pelanggaran lainnya.

Bupati berharap tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan pada tahun 2025.

“Patuhi peraturan agar tidak merugikan diri sendiri dan menjaga nama baik Pemkab Sumenep,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *