FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu buktinya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerima program tersebut.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan PTSL berjalan lancar dan tanpa hambatan.
“Kami berkomitmen penuh mendukung dan menyukseskan PTSL bagi masyarakat agar tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” ujar Bupati saat menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis di Kecamatan Pasongsongan, Kamis (4/1/2024).
Kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 20 Tahun 2019 tentang sistem dan prosedur pemungutan BPHTB. Bahkan, pada tahun 2024, kebijakan pembebasan pajak BPHTB untuk PTSL diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap program PTSL berjalan lancar tanpa memberatkan masyarakat, terutama dalam hal biaya BPHTB,” jelas Achmad Fauzi.
Bupati juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga kepala desa, untuk berperan aktif mengawal program ini demi kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang terjalin, Bupati menyerahkan sertifikat tanah hasil program PTSL 2023 secara simbolis kepada masyarakat di Kecamatan Pasongsongan dan Rubaru.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep atas kolaborasi yang baik selama ini,” tutupnya.