FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap atau spa termasuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan hiburan. Keputusan ini muncul setelah MK menguji Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa frasa “mandi uap/spa” harus dimaknai sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional. Ia menilai pengelompokan mandi uap atau spa bersama diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar menciptakan ketidakpastian hukum dan stigma negatif terhadap layanan ini.
“UU Kesehatan mengakui layanan kesehatan tradisional sebagai jasa penting yang mendukung masyarakat, khususnya dalam melestarikan kearifan lokal,” ujar Arief.
MK menegaskan bahwa mandi uap atau spa menyediakan layanan kesehatan holistik, seperti terapi air, pijat, aroma, dan latihan fisik. Layanan ini bertujuan menjaga keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa untuk mencapai kesehatan optimal.
Namun, MK menolak permohonan terkait keberatan atas tarif pajak mandi uap atau spa sebesar 40-75 persen. MK menyatakan bahwa penetapan tarif pajak merupakan kewenangan pembuat undang-undang sesuai Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.