Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Beri Bantuan Guru Korban Kekerasan di Kangean

Said Abdullah menyerahkan bantuan sepeda motor dan uang tunai kepada Ahmad Nurdin, guru honorer korban kekerasan, di kediamannya di Kota Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menunjukkan kepeduliannya terhadap kasus kekerasan yang menimpa seorang guru honorer di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Guru honorer bernama Ahmad Nurdin (52) menjadi korban pengancaman dan pembakaran sepeda motor oleh seorang siswanya berinisial AQ (19 tahun).

Said Abdullah turun langsung menyerahkan bantuan berupa 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp15 juta kepada Ahmad Nurdin di kediamannya di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Saya sangat prihatin atas insiden ini. Pak Nurdin sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 30 tahun dan justru menjadi korban kekerasan. Semoga ini menjadi kasus terakhir terhadap guru,” ujar Said, Selasa (28/1/2025).

Bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan terhadap guru sebagai ujung tombak pendidikan. Said juga menekankan pentingnya menghormati guru dan memastikan keselamatan Nurdin dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini. Kami berharap hukum ditegakkan secara tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.

Ahmad Nurdin menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan.

“Bantuan ini sangat berarti bagi saya. Meski insiden ini menyakitkan, saya tetap berkomitmen untuk mengabdi di dunia pendidikan,” ucapnya.

Kasus ini bermula pada Senin (13/1/2025), saat Ahmad Nurdin menjadi pembina upacara di sekolah. Ia memberikan nasihat kepada siswa agar tidak bersikap kasar kepada orang tua. Namun, hal ini memicu kemarahan AQ, seorang siswa berusia 19 tahun, yang kemudian membakar sepeda motor milik Nurdin dan mengancamnya dengan pedang.

Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal terkait pengancaman, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta pengrusakan barang.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *