FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) resmi menandatangani pengelolaan Program Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) bersama PD Sumekar. Program ini, yang sebelumnya dikenal sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta memberdayakan pelaku usaha kecil di sektor industri tembakau.
Kepala DKUPP, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa penunjukan PD Sumekar sebagai pengelola APHT telah dilakukan melalui Keputusan Bupati Sumenep. Sarana dan prasarana penunjang sesuai amanat PMK 2022-2023 telah dipersiapkan untuk memastikan kelancaran program ini.
“Pengelolaan APHT oleh PD Sumekar akan dimulai efektif pada 1 Januari 2025. Kami terus mendampingi proses perizinan ke Bea Cukai agar semua berjalan sesuai regulasi,” ujar Ramli, Senin (16/12/2024).
APHT menawarkan berbagai manfaat bagi pelaku usaha pabrik rokok, termasuk kemudahan perizinan, fasilitas produksi, dan penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari. Hal ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan peluang usaha kepada pelaku UMKM di sektor tembakau.
“Kapasitas APHT saat ini dapat menampung hingga 11 perusahaan rokok. Selain itu, fasilitas seperti alat linting sudah disediakan, sehingga para pelaku usaha kecil dapat beroperasi dengan lebih mudah,” tambah Ramli.
Program ini juga diharapkan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
“Para pengusaha rokok yang bergabung akan dikenakan sewa bulanan, dengan fokus utama pada pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi,” tuturnya.
MoU ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, sejumlah kepala OPD, dan tamu undangan lainnya di Kantor Pemkab Sumenep. Program APHT menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendorong perekonomian lokal melalui industri tembakau yang lebih terstruktur dan legal.