FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kasus pembakaran sepeda motor milik guru honorer Muhamad Noeruddin (50) di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, terus bergulir. Polisi telah menetapkan tersangka Ahmad Qurtubi dengan jeratan pasal berlapis.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, menyebutkan bahwa kasus ini tergolong unik. Selama bertugas di Polri, ini merupakan perkara pertama yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep dengan kombinasi pasal seperti ini.
Ahmad Qurtubi dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu:
Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pasal 406 ayat 1 KUHP, tentang perusakan barang milik orang lain.
Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
“Semua barang bukti, termasuk sepeda motor yang terbakar dan sebilah parang yang digunakan pelaku, sudah kami amankan,” ujar Widiarti.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Arjasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Insiden ini terjadi pada Senin (13/12025) sekitar pukul 13.00 di depan rumah tersangka. Saat korban pulang dari sekolah, ia dicegat oleh pelaku yang membawa parang. Tanpa banyak bicara, pelaku membakar motor korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka adalah rasa kesal setelah mendengar kabar bahwa korban membicarakan keburukannya saat memberikan amanat dalam upacara bendera di sekolah.
Polres Sumenep berharap kasus seperti ini tidak terulang dan tidak mencoreng dunia pendidikan.
“Semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir,” pungkas Widiarti.