FALIHMEDIA.COM | GILIGENTING – Kapolsek Giligenting, Iptu Mawardi, memerintahkan personelnya untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus hilangnya banner himbauan tambang pasir ilegal di Dusun Barak Laok, Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat terkait potensi kerugian lingkungan yang bisa ditimbulkan oleh praktik tambang ilegal.
Menurut laporan yang diterima oleh Media, banner yang dipasang di sekitar lokasi tambang pasir ilegal tersebut mengandung larangan aktivitas tambang tanpa ijin serta informasi penting terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun, banner himbauan yang di pasang pada Jumat (8/3/2024) kemarin, diketahui hilang dan tidak diketahui siapa yang mengambilnya.
Terkait hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Galis, Bripka Medy Kurniawan, SH membenarkan kejadian tersebut dan ini merupakan bentuk gangguan terhadap upaya kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan menghindari praktik tambang ilegal yang merugikan.
“Iya benar, ada yang mengambil, tapi sudah di pasang yang baru lagi oleh Polsek,” ujar Bripka Medy saat di hubungi Falihmedia.com melalui akun sosial Whatsapp, Selasa (19/3/2024).
“Nemun, polsek masih mencari siapa pelaku pengambilan banner tersebut,” kata Bripka Medy.
Pihak Kapolsek, ucap Bripka Medy akan melakukan penyelidikan malam ini, untuk itu kami atas nama Kapolsek Giligenting mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap hilangnya banner himbauan tersebut.
“Kami berharap agar pelaku pengambilan banner segera terungkap dan diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan melawan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak,” tandas Bripka Medy.