FALIHMEDIA.COM – Jual beli merupakan kegiatan yang sering terjadi pada seseorang sehingga menimbulkan interaksi satu sama lain. Hal yang terjadi dalam jual beli tidak hanya terjadi di jual beli tunai saja namun juga bisa secara kredit. Perkembangan sekarang banyak yang menawarkan transaksi jual beli secara kredit.
Dalam penelitian ini jual beli secara kredit dilihat dari sudut pandang islam disertai beberapa kajian penelitian terlebih dahulu,dari hasil penelitian yang sudah dikemukakan akad jual beli dalam transaksi kredit diperbolehkan bagi syariat islam.
Ada dua hal yang harus dipenuhi dalam menggunakan akad tersebut antara lain: tidak diharuskan membayar bunga, tidak ada hal menyangkut pautkan pada sifat tipuan dan yang terakhir ribawi. Dalam beretika bisnis kita harus mempunyai sifat fathonah, tabligh, amanah dan siddiq agar mendapat keberkahan disertai dengan tujuan tolong menolong.
Selain itu, wakaf tunai memiliki arti yang sangat penting bagi perekonomian negara, sebagai sarana transfer harta kekayaan orang kaya kepada para pengusaha dan warga masyarakat dalam membiayai berbagai program keagamaan, sosial, dan pendidikan dalam negara-negara Islam.
Jual beli merupakan salah satu bentuk ekonomi yang hakikatnya saling tolong menolong sesama manusia dengan ketentuan hukumnya yang sudah diatur dalam syariat islam Allah Swt telah menjelaskan dalam al-Quran dan Nabi Saw dalam hadis-hadisnya telah memberikan batasan-batasan yang jelas mengenai ruang lingkup tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Seperti halnya dalam bidang muamalat, Allah SWT telah memberikan pedoman-pedoman yang bersifat garis besar, seperti membenarkan rezeki dengan jalan perdagangan, melarang memakan harta riba, melarang menghambur-hamburkan harta, perintah bekerja untuk mencari kecukupan nafkah dan sebagainya.
Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan, begitupun dalam hal muamalah, perubahan ini mendorong adanya pemikiran pemikiran baru yang umumnya dituangkan dalam bentuk undang-undang seperti undang-undang tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau dituangkan dalam fatwa-fatwa ulama seperti fatwa DSN-MUI tentang jual beli murabaḥah.
Jual beli kredit merupakan suatu pembelian, yaitu jual beli dengan cara harga secara berkala dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam jual beli kredit, penjual harus menyerahkan barang secara kontan, sedangkan pembeli membayar harga barang secara bertahap dalam jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Harga yang disepakati dalam jual beli kredit yang lazim adalah harga yang lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya jika barang tersebut dibayar secara tunai, karena ada kepentingan penjual untuk menaikkan harga lebih tinggi dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran. Ketentuan ketentuan dalam jual beli kredit antara lain adalah:
Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga kredit dan jangka waktu pembayaran.
Penjual dan pembeli harus menentukan akad jual beli yang di tawarkan ,yaitu tunai dan kredit.
Ketentuan jual beli kredit dalam syara’ hanya ada dua pihak yang terkait ,yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit(pembeli).
Jika suatu saat pembeli tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran angsuran ,maka berhak untuk mengajukan pemutusan akad kredit. Dengan demikian pembeli,berkewajiban mengembalikan uang angsuran yang telah oleh pembeli kepada penjual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi kemudahan berpengaruh positif dan disignifisikan sebesar 27,1%terhadap minat penggunaan uang .hal ini menujukkan bahwa persepsi kemudahan dapat di percaya dapat menimbulkan minat penggunaan konsumen dan berakhir pada penggunaan uang.
Ketika seseorang memutuskan untuk berbisnis yang baik harus mengedepankan syariah ,jangan sampai menyampingkannya karena hanya akan menginginkan keuntungan saja. Namun,bisa merugikan pihak lain ,dalam hidup manusia sangat membutuhkan sesamanya karna Allah SWT,dan harus menjalankan dengan cara yang baik, dan hanya al-Quran lah sebagai petunjuk yang shahih kenyataannya.
*Penulis : Yunita Amanatul Hifdiyah, Jurusan Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (Staim) Sumenep.
“Redaksi FalihMedia menerima tulisan opini, artikel dan tulisan lainnya yang sifatnya memberi sumbangan pemikiran untuk kemajuan negeri ini. Dan semua isi tulisan di luar tanggung jawab Redaksi FalihMedia”