FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Lokakarya konsultasi publik dan finalisasi terhadap rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Kabupaten Sumenep, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan USAID ERAT, kembali digelar.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai 05-06 Juni 2023 di Hall C1, dihadiri perwakilan sejumlah OPD terkait yang diawali penyaji Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH, terkait Review Finalisasi Perbup Satu Data Kabupaten Sumenep dalam perspektif perundang-undangan, didampingi dari unsur Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Hosni.
Menurut Lilik Pudjiastuti, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Satu Data Kabupaten Sumenep, sejatinya tidak jauh beda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020. Di mana dalam Perbup ini mengatur bagaimana sebagai pemerintah dapat menyajikan data secara sinergi antara kabupaten, provinsi dan pusat.
“Diharapkan dari Raperbup yang dibuat ini, harus menjamin kepastian hukum kita sebagai stakholder dan memberikan perlindungan hukum dengan apa yang nantinya sudah ditetapkan terkait dengan Perbup satu data ini,” ujarnya, Selasa (06/06/2023) kemarin.
Untuk itu, menurut Lilik, dalam review Perbup satu data ini subjeknya siapa saja harus diperhatikan, kemudian hak dan kewajiban serta tanggung jawab. Sehingga, Perbup satu data ini dapat dilaksanakan dan tidak berdampak pada risiko seseorang di kemudian hari.
Selanjutnya dilakukan pembahasan finalisasi Perbup satu data hingga penyepakatan draf final Perbup satu data Kabupaten Sumenep oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ferdiansyah Tetrajaya bersama Fasilitator Dr. Drs. Djoko Siswanto Muhartono, M.Si.
Dalam kesempatan itu. juga dilakukan pembahasan perencanaan pembangunan berbasis data oleh Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, H. Yayak Nurwahyudi, dan ditambahkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Ribut Hadi Chandra.
Sementara District Facilitator USAID ERAT Kabupaten Sumenep, Devi Ratna Handini di akhir kegiatan, selesai kegiatan lokakarya kali ini masih akan dilanjutkan lanjutan seminggu lagi. Sehingga, para peserta perlu mempersiapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL), seperti halnya terkait penyusunan daftar prioritas data, penyusunan rencana aksi dan review portal satu data.
“Di samping itu juga terkait pendampingan penyusunan SOP, pendampingan penyusunan standar data, pendampingan wali data, penyusunan kebijakan dan keamanan informasi,” paparnya.