Disahkannya Raperda Desa Wisata, Harapan Baru untuk Pengembangan Pariwisata di Sumenep

Mohammad Iksan, Kepala Disbudporapar Sumenep, memberikan keterangan terkait pengesahan Raperda Desa Wisata

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata yang disahkan oleh Anggota Dewan menjadi angin segar bagi pengembangan pariwisata di Sumenep. Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan, menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda ini sebagai landasan hukum bagi desa-desa dengan potensi wisata.

“Kami mendukung penuh Raperda ini sebagai payung hukum untuk membantu desa yang memiliki destinasi wisata agar bisa dikelola dengan baik dan maksimal,” ujar Iksan, Senin (6/1/2024).

Menurutnya, kehadiran perda ini dapat menjadi sumber peningkatan ekonomi masyarakat lokal melalui pengelolaan pariwisata berbasis desa.

“Saat ini, terdapat 29 desa wisata yang sudah terdaftar di Disbudporapar Sumenep, termasuk Desa Aeng Tong-Tong, Pulau Giliyang, dan Desa Sama’an,” jelasnya.

Raperda ini diharapkan mampu mendorong desa-desa lain dengan potensi alam atau kuliner khas untuk segera mendirikan desa wisata. Disbudporapar siap memberikan pendampingan kepada desa-desa yang ingin mengembangkan pariwisata di wilayahnya.

“Raperda ini menjadi acuan bagi kepala desa untuk mengelola destinasi wisata secara mandiri dan profesional sejak awal, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” tambah Iksan.

Pengesahan Raperda Desa Wisata ini mencerminkan komitmen Sumenep dalam memajukan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal, menjadikannya potensi besar untuk mendukung perekonomian daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *