FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polsek Giligenting bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa Cabang Surabaya memasang baner larangan penambangan pasir di Dusun Cang-Cang, Desa Lombang, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal yang mengancam ekosistem pesisir dan keselamatan masyarakat.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa penambangan pasir liar telah menyebabkan abrasi pantai yang mengkhawatirkan. Hal ini juga sejalan dengan atensi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan pesisir.
“Penambangan pasir ilegal tidak hanya menyebabkan abrasi, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi penambang dan masyarakat sekitar,” ujar AKP Widiarti pada Kamis (12/2/2025).
Baner larangan yang dipasang mengandung pesan tegas agar seluruh aktivitas penambangan pasir dihentikan. Polsek Giligenting dan PSDKP berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi dan meningkatkan pengawasan di wilayah rawan penambangan pasir.
Selain itu, kerja sama dengan masyarakat setempat dianggap krusial dalam keberhasilan program ini. Partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan kegiatan ilegal akan sangat membantu penegakan hukum terhadap pelaku penambangan pasir.
“Kami berharap dengan adanya baner larangan dan pengawasan yang lebih ketat, aktivitas penambangan pasir ilegal dapat dihentikan sepenuhnya. Kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sangat diperlukan untuk memulihkan keseimbangan ekosistem pesisir,” tutup AKP Widiarti.