FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) temukan pejabat negara masuk Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Terkait temuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melakukan konsultasi ke KPU Provensi Jawa Timur pada Rabu (27/9/2023).
Komisioner KPU Sumenep, Dekki Prasetia Utama menyampaikan rekomendasi Bawaslu Sumenep terkait pejabat negara hingga PKH telah ditindak lanjuti.
“Kami telah menindak lanjuti terkait data DCS pejabat negara,” katanya.
Dekki menyebut, rekomendasi Bawaslu Sumenep itu terkait pejabat negara yakni Kades, BPD dan PKH masuk di DCS sebagai Bacaleg DPRD Pemilu 2024.
“Kami konsultasi ke- KPU Jatim terkait rekomendasi dari Bawaslu Sumenep, terkait beberapa Caleg, Kades, BPD dan PKH yang merupakan pejabat negara yang masih aktif, harusnya menyertakan pengunduran diri,” jelasnya.
Dekki menegaskan pengunduran itu tidak dapat ditarik kembali sesuai dengan aturan yang berlaku di KPU dalam tahap pencalonan.
“Kami akan menindak lanjuti dan berkoodinasi dulu dengan partai politik (Parpol) dan nanti akan dicek satu-satu agar temukan titik terang,” tegasnya.
Deki juga menjelaskan bahwa sudah ada beberapa calon yang telah menyerahkan surat keterangan pemberhentian melalui silon.
“Iya, masih ada beberapa calon yang belum menyerahkan surat pemberhentian atau info ke KPU Sumenep,” tandasnya.