Tragis, Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Dianiaya Orangtua Kandung

Kolase Foto Pasutri pembunuh anaknya di ruko kosong Bekasi dan ilustrasi garis polisi

FALIHMEDIA.COM | BEKASI – Kisah memilukan terjadi di Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ketika seorang bocah laki-laki berinisial RMR (4) ditemukan tewas dengan tubuh terbungkus sarung. Pelaku dari kejahatan ini adalah kedua orang tuanya sendiri, Aidil Zacky Rahman (19) dan Sinta Dewi (22), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, korban sering mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

“Korban kerap dipukul, bahkan disundut rokok oleh pelaku karena buang air besar di celana tanpa memberi tahu,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Puncak kekerasan terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025. Kejadian bermula ketika korban muntah di teras sebuah minimarket setelah meminum susu pemberian seseorang. Zacky sempat membersihkan muntah korban, tetapi mendapat teguran dari karyawan minimarket agar kejadian serupa tidak terulang. Teguran itu memicu kemarahan Zacky dan istrinya, yang kemudian melampiaskan emosinya pada anak mereka.

Setiba di ruko tempat tinggal mereka, Sinta menampar dan mencubit korban, diikuti oleh Zacky yang memukuli dada, menampar wajah, dan memukuli bokong korban dengan kemoceng. Bahkan, Zacky sempat menendang dada korban hingga terjatuh.

Korban menunjukkan gejala sesak napas hingga akhirnya tak sadarkan diri. Sinta berusaha menolong dengan mengoleskan minyak kayu putih, tetapi keesokan harinya, Senin (6/1/2025), bocah malang itu sudah tidak bernyawa.

Setelah memastikan korban meninggal, pasangan ini membungkus jasad anaknya dengan sarung dan memindahkannya ke ruko sebelah. Mereka kemudian melarikan diri ke Karawang, di mana polisi berhasil menangkap keduanya di dekat musala SPBU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Kini, kedua pelaku harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *