FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Berita tentang insiden pembegalan yang menimpa Lismawati di Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, ternyata tidak benar atau hoax. Berita tersebut menceritakan tentang peristiwa pembegalan yang diklaim terjadi saat Lismawati hendak pergi ke pasar tangsi, dengan pelaku yang digambarkan mengenakan topeng dan bersenjata celurit. Namun, informasi ini tidak sesuai dengan kenyataan dan telah dikonfirmasi sebagai berita palsu. Karena emas seberat 20 gram berupa gelang yang diceritakan Lismawati ternyata tidak di rampas begal melainkan digadai atau di jual oleh Lismawati, hal ini merupakan tindak pidana KUHP terkait cerita bohong dan laporan palsu.