FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil meringkus AR (29), seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NS (27), hingga meninggal dunia. Tragedi ini kembali mengguncang Sumenep, Madura, dengan penyebab yang mengejutkan: korban menolak ajakan suami untuk berhubungan intim, yang membuat AR marah besar.
Kejadian memilukan ini terjadi di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Menurut keterangan pihak kepolisian, AR ditangkap setelah aksi kekerasannya berulang kali, yang akhirnya merenggut nyawa sang istri.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa motif utama dari tindak kekerasan ini adalah penolakan korban terhadap ajakan AR untuk berhubungan badan.
“Motifnya karena korban selalu menolak saat diajak tersangka AR untuk berhubungan intim,” jelas Widiarti, Minggu (6/10/2024).
Insiden pertama terjadi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika AR baru bangun tidur dan mengajak istrinya untuk berhubungan. Korban menolak dengan alasan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yang kemudian memicu kemarahan AR. Korban dicekik dan dipukul hingga hampir kehilangan kesadaran.
Setelah insiden tersebut, korban sempat menghubungi orang tuanya sekitar pukul 12.15 WIB, meminta dijemput di rumah mertuanya di Kecamatan Batang-Batang. Saat dijemput, korban mengeluh kepada orang tuanya bahwa ia telah dianiaya oleh suaminya. Kondisi korban saat itu tampak memprihatinkan dengan wajah lebam dan bekas cekikan di leher serta merasa mual.
Orang tua korban langsung membawanya ke RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisinya membaik, AR meminta maaf dan membujuk korban untuk kembali ke rumah dengan janji akan berubah.
Namun, pada Jumat (4/10/2024) dini hari, pasangan ini kembali terlibat pertengkaran. AR kembali menganiaya korban dengan memukul wajahnya, yang menyebabkan mata kanan korban lebam. Esok harinya, Sabtu (5/10/2024) pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Batang-Batang.
Pada hari yang sama, Polres Sumenep berhasil menangkap AR, yang kini sedang diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib. Barang bukti berupa pakaian korban, termasuk daster oranye, bra hitam, dan kerudung hijau, turut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.