Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Palaku Curas Asal Blitar

Petugas Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) beserta barang bukti di Mapolres Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEPSatreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah toko di Jl. Raya Batang-Batang, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang dilaporkan pada 20 Februari 2025.

Pelaku, berinisial AM (50), warga Jl. Wilis No. 14, Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, melakukan aksinya pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, berinisial R, warga Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, kehilangan dompet berisi uang tunai Rp 3 juta di dalam toko tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, S.H., kejadian bermula saat korban menyadari aksi pelaku dan berusaha menarik bajunya.

“Pelaku berusaha melawan hingga korban terpukul, lalu melarikan diri sambil membuang dompet korban. Setelah diperiksa, dompet dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya telah hilang,” ungkapnya, Jumat (21/2/2025).

Saat berusaha kabur, pelaku menjatuhkan ponselnya di lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Sumenep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Berbekal bukti yang ada, tim berhasil melacak identitas dan keberadaan pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, AM mengakui perbuatannya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk barang bukti berupa Dompet warna hitam, Uang tunai Rp 3.000.000,-, Kemeja putih bergaris, Celana trening hitam dengan list hijau, Helm Honda warna hitam, Dua unit handphone dan Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau berhasil kami amankan,” tandasnya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *