FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satu langkah nyata adalah penerapan tegas kawasan bebas rokok di seluruh lingkungan rumah sakit.
Kebijakan ini selaras dengan visi dan misi RSUD untuk menjadi rumah sakit unggulan, terpercaya, serta menjadi pilihan utama masyarakat Sumenep dan sekitarnya.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, menyampaikan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik sesuai dengan standar kesehatan nasional.
“Kami ingin memastikan setiap pasien dan pengunjung mendapatkan lingkungan yang sehat dan steril dari asap rokok,” ungkapnya pada Kamis (10/4/2025).
Dalam rangka mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pihak rumah sakit menggandeng Kodim 0827/Sumenep. Anggota Kodim diterjunkan khususnya saat jam kunjungan, guna menertibkan pengunjung yang masih abai terhadap larangan merokok.
“Kalau hanya melalui imbauan tulisan, masih banyak yang mengabaikan. Maka kami libatkan aparat untuk membantu sosialisasi dan pengawasan langsung,” jelas dr. Erliyati.
Ia juga menegaskan bahwa perokok dipersilakan merokok di luar pagar rumah sakit yang bukan termasuk area KTR.
“Langkah ini diambil demi menjaga kesehatan pasien, keluarga, serta seluruh civitas rumah sakit,” ungkapnya.
Penerapan KTR ini bukan hanya inisiatif internal, tetapi juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2). Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, transportasi umum, dan ruang publik lainnya.
Dengan upaya konsisten ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep bertekad menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan aman bagi semua.