FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 300 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sumenep. Acara yang berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep tersebut menjadi momen penting bagi para Kades yang masa jabatannya diperpanjang.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Saya berharap, perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik.
“Perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk menggerakkan roda pemerintahan di desa,” ujar Achmad Fauzi Wongsojudo dalam Salamnya, Kamis (27/6/2024).
Keputusan perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan perpanjangan ini, lanjut Bupati Sumenep diharapkan para Kades dapat menyelesaikan berbagai program pembangunan desa, meningkatkan perekonomian, serta merealisasikan visi dan misi yang telah direncanakan sejak awal masa jabatannya.
“Kepala desa adalah tulang punggung pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Oleh karena itu, jagalah amanah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik,” tegas Achmad Fauzi.
Perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan bagi para Kades untuk terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan demikian, diharapkan desa-desa di Sumenep dapat terus berkembang dan maju di bawah kepemimpinan para Kades yang berdaya.