FALIHMEDIA.COM – Kasus perselingkuhan tidak hanya melanda di kalangan selebritis, namun dikalangan masyarakat saat ini banyak menjadi sorotan. Hal ini tentu saja bukan hal yang patut dicontoh.
Namun demikian, apa hukumnya dalam Islam jika pasangan terbukti selingkuh atau berzina.
Buya Yahya dalam kajiannya mengatakan bahwa zina adalah ia yang lupa pada kemuliaannya.
Jika pasangan terbukti berzina maka ada dua pilihan yang harus dilakukan.
“Dia pernah kepleset masuk wilayah zina kemudian suaminya tahu lalu suaminya murka, jika sudah menemukan istri semacam itu dua pilihan,” kata Buya Yahya, dikutip dari akun TikTok @kholil_mahmudi, Minggu (16/7/2023).
Pilihan pertama yakni meninggalkannya, dengan catatan tidak perlu aibnya tersebut diceritakan kepada orang lain.
“Yang pertama anda boleh meninggalkan dia, dan anda tidak perlu cerita kepada siapapun dari bangsa manusia, cukup selesai dengan berpisah baik-baik, selesai,” jelasnya.
Pilihan kedua, yakni memberi kesempatan untuk meminta maaf dan intropeksi diri.
“Yang kedua, hebat lagi pangkatnya lebih tinggi, anda beri peluang dia untuk minta maaf dan koreksi diri karena bisa jadi nyelewengnya seorang istri karena teledornya anda, dan berjanji tidak akan mengungkit sepanjang hidupnya,” pungkasnya.