FALIHMEDIA.COM – Bagi pembeli kendaraan bekas, memperpanjang STNK bisa jadi tantangan. Sebab, syarat perpanjangan STNK mengharuskan pemilik menunjukkan KTP yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Ini sering kali menjadi kendala bagi pembeli kendaraan second yang belum mengurus balik nama.
Namun, ada solusi praktis agar tak perlu bergantung pada pemilik lama. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan ke atas nama sendiri. Kabar baiknya, kini bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) telah digratiskan. Meskipun demikian, tetap ada biaya administrasi lain yang perlu dibayar.
Dilansir dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Dengan melakukan balik nama, kendaraan yang dibeli akan tercatat atas nama Anda, sehingga mempermudah pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Agar proses balik nama berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
• E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
• STNK asli dan fotokopi
• SKKP (notis pajak kendaraan)
• BPKB asli dan fotokopi
• Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai
Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan untuk proses ini.
Meskipun bea balik nama kini Rp 0, masih ada beberapa biaya administrasi yang harus dikeluarkan, seperti:
• PNBP STNK: Rp 100.000 (motor) / Rp 200.000 (mobil)
• PNBP TNKB (plat nomor): Rp 60.000 (motor) / Rp 100.000 (mobil)
• PNBP BPKB: Rp 225.000 (motor) / Rp 375.000 (mobil)
• Biaya mutasi: Rp 150.000 (motor) / Rp 250.000 (mobil)
• Pokok PKB: Sesuai yang tertera pada STNK
Keuntungan Balik Nama Kendaraan
Melakukan balik nama kendaraan memberikan banyak manfaat, seperti:
• Mempermudah perpanjangan STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama.
• Menghindari masalah hukum jika kendaraan masih terdaftar atas nama orang lain.
• Mengamankan kendaraan secara legal atas nama sendiri.
Dengan bea balik nama yang kini digratiskan, tak ada alasan untuk menunda proses ini. Pastikan Anda segera mengurus balik nama kendaraan bekas agar lebih nyaman dan aman saat berkendara.