FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Seorang pria berinisial R (45), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terlibat dalam kasus kekerasan yang menyebabkan nyawa istrinya, NH (33), melayang. R mengaku, tindakan tersebut dipicu oleh penolakan istrinya setiap kali diajak berhubungan intim, yang dibarengi dengan kata-kata kasar.
“Kejadiannya pada 10 September lalu, di dalam kamar. Tersangka mencekik leher istrinya dari belakang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).
Menurut pengakuannya R, NH sempat menyebutkan bahwa dirinya haram untuk berhubungan intim dengan suaminya. Pernyataan ini membuat R merasa terhina dan curiga bahwa istrinya mungkin berselingkuh.
“Istri saya bilang, kalau tubuhnya diberikan kepada saya, itu haram. Saya sakit hati, jadi berpikir kalau dia punya laki-laki lain,” ungkap R saat diperiksa oleh pihak berwajib.
Emosi R memuncak setelah mendengar ucapan tersebut, namun dia berdalih tidak berniat mengakhiri hidup istrinya.
“Saya benar-benar marah, tapi tidak pernah ada niat untuk membunuh,” katanya.
Akibat perbuatannya, R kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat pasal 338 KUHP.