FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani tujuh Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur struktur dan tugas kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih pada 5 November 2024. Perpres-perpres ini diterbitkan untuk menyusun lebih lanjut kedudukan, fungsi, organisasi, dan tata kerja masing-masing kementerian koordinator yang ada dalam pemerintahan saat ini.
Menurut laporan yang diunggah di laman resmi JDIH Setneg, ketujuh Perpres tersebut meliputi:
Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Selain mengatur struktur organisasi, masing-masing Perpres juga mengatur tentang tugas, fungsi, dan peralihan yang diperlukan untuk mendukung pencapaian kebijakan pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024, yang diterbitkan sebelumnya, tujuh kementerian koordinator tersebut memiliki peran penting dalam mengoordinasikan sejumlah kementerian, badan, dan lembaga untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif. Berikut rincian tugas kementerian koordinator:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, ESDM, BUMN, Investasi, Pariwisata, dan beberapa instansi lainnya.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, serta Badan Pangan Nasional.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan kementerian-kementerian yang berkaitan dengan ATR/BPN, Pekerjaan Umum, Perumahan, Transmigrasi, Perhubungan, dan lain-lain.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat akan fokus pada koordinasi kementerian sosial, perlindungan pekerja migran, koperasi, UMKM, dan ekonomi kreatif.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan kementerian terkait agama, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta pemuda dan olahraga.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan kementerian terkait hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Tujuh Perpres ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar kementerian dan mempercepat pelaksanaan program-program strategis pemerintah, mendukung pencapaian visi pemerintahan Prabowo Subianto hingga 2029.