PP Tunas: Langkah Nyata Lindungi Anak di Ruang Digital

Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran PP Tunas, regulasi yang mengatur keamanan anak di dunia digital
Presiden Prabowo Subianto meresmikan PP Tunas di Istana Negara sebagai regulasi untuk perlindungan anak dalam dunia digital

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara, dalam sambutannya, Jumat (28/3/2025).

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak.

“Oleh karena itu, PP Tunas hadir sebagai landasan hukum bagi platform digital untuk memastikan perlindungan anak dalam penggunaan internet,” tutur Meutya.

5 Poin Penting dalam PP Tunas

Klasifikasi Risiko Platform Digital

Platform digital akan dinilai berdasarkan tujuh aspek, termasuk paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak kesehatan mental dan fisik.

Pengaturan Pembuatan Akun Anak

Regulasi ini menetapkan klasifikasi usia dalam tiga kategori: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. Pembuatan akun wajib mendapat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

Edukasi Digital untuk Anak dan Orang Tua

Platform digital diwajibkan menyediakan materi edukasi tentang penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab bagi anak serta orang tua.

Larangan Profiling Anak untuk Tujuan Komersial

Platform tidak boleh melakukan profiling terhadap anak untuk kepentingan komersial, kecuali jika bertujuan untuk kepentingan terbaik anak.

Sanksi Bagi Pelanggar

Platform yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur pelaksanaan PP Tunas secara lebih teknis. Sementara itu, penyelenggara platform digital diberikan masa transisi dua tahun untuk menyesuaikan diri dengan regulasi ini.

Selama masa transisi, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menjalankan fungsi lembaga mandiri hingga terbentuknya badan independen melalui Peraturan Presiden.

PP Tunas menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *