FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara, dalam sambutannya, Jumat (28/3/2025).
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak.
“Oleh karena itu, PP Tunas hadir sebagai landasan hukum bagi platform digital untuk memastikan perlindungan anak dalam penggunaan internet,” tutur Meutya.
5 Poin Penting dalam PP Tunas
Klasifikasi Risiko Platform Digital
Platform digital akan dinilai berdasarkan tujuh aspek, termasuk paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak kesehatan mental dan fisik.
Pengaturan Pembuatan Akun Anak
Regulasi ini menetapkan klasifikasi usia dalam tiga kategori: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. Pembuatan akun wajib mendapat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
Edukasi Digital untuk Anak dan Orang Tua
Platform digital diwajibkan menyediakan materi edukasi tentang penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab bagi anak serta orang tua.
Larangan Profiling Anak untuk Tujuan Komersial
Platform tidak boleh melakukan profiling terhadap anak untuk kepentingan komersial, kecuali jika bertujuan untuk kepentingan terbaik anak.
Sanksi Bagi Pelanggar
Platform yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur pelaksanaan PP Tunas secara lebih teknis. Sementara itu, penyelenggara platform digital diberikan masa transisi dua tahun untuk menyesuaikan diri dengan regulasi ini.
Selama masa transisi, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menjalankan fungsi lembaga mandiri hingga terbentuknya badan independen melalui Peraturan Presiden.
PP Tunas menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.