FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polsek Kalianget, di bawah Polres Sumenep, berhasil menangkap seorang pelaku penodongan terhadap sopir ambulans RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Pelaku, yang menggunakan airsoft gun untuk mengancam, melakukan aksinya di jalan raya Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., yang memberikan keterangan dari ruang kerjanya pada Rabu (9/10/2024).
Korban, MI (54), yang beralamat di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, melaporkan pelaku berinisial TSN (37), warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.
“Airsoft gun yang digunakan oleh pelaku dipakai untuk menakut-nakuti korban dengan maksud agar jenazah yang dibawa ambulans diarahkan ke rumah pelaku,” kata AKP Widiarti.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2024, saat istri korban, Dewi Yuliastuti, dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 09.11 WIB, Dewi dinyatakan meninggal dunia.
“Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah korban di Kecamatan Kalianget, Sumenep, menggunakan ambulans yang berisi keluarga korban,” jelasnya.
Namun, di perjalanan, tepatnya di Desa Kalianget Barat, ambulans dihadang oleh TSN bersama sejumlah anggota keluarganya yang berjumlah sekitar 10 orang.
“Mereka menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan. Pelaku kemudian membuntuti ambulans hingga mendekat dan mengeluarkan airsoft gun yang ia todongkan ke kaca depan mobil. Pelaku memerintahkan sopir ambulans untuk terus menuju ke arah timur,” ujarnya.
“Sesampainya di Desa Kalianget Timur, pelaku kembali menghampiri ambulans dan memukul kaca mobil sebanyak dua kali, sambil memaksa sopir ambulans mengikuti arahannya ke rumah keluarga istri korban di Dusun Tarebungan, Desa Kalianget Timur,” tandasnya.
Polisi berhasil mengamankan TSN beserta barang bukti berupa airsoft gun merk Glock 22 gen 4 Austria 40 warna hitam. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kalianget untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.