FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polsek Dungkek, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (16/1/2025). Dalam operasi ini, tiga tersangka, yaitu OSA (27), SA (29), dan HA (28), ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Sumenep melalui Humas Polres, AKP Widiarti S., S.H., pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan pada pukul 01.30 WIB,” ujarnya.
Tersangka pertama, OSA, ditangkap di rumahnya di Dusun Guwa, Desa Jaddung. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,30 gram, alat bong, rokok Surya berisi enam batang, dan kunci T.
“Dari keterangan OSA, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka kedua, SA, yang ditangkap di rumahnya di Dusun Sokon. Barang bukti dari SA berupa satu plastik sabu-sabu seberat 2,31 gram dan sebuah ponsel Xiaomi dengan nomor SIM 082301335141,” jelasnya.
Selanjutnya, SA mengungkap bahwa narkoba itu berasal dari tersangka ketiga, HA dan kemudian Polisi menangkap HA di rumahnya, masih di Dusun Sokon, dan menyita barang bukti berupa timbangan elektrik, sepuluh plastik kecil, gunting, pipet kaca, sedotan plastik, serta ponsel Vivo dengan nomor SIM 087873823197.
Menurut AKP Widiarti, ketiga tersangka mengakui kepemilikan barang bukti.
“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.