FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 21 November 2024, milik MY, warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. MY melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di dekat warung saat hendak melaksanakan salat Subuh. Meskipun sempat memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, hasilnya tidak memadai, sehingga laporan pun disampaikan ke Polres Sumenep.
“Setelah penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, MS (32), warga Desa Sokobanah Tengah, Sampang,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (11/1/2025).
Menurut AKP Widiarti, MS diketahui menyuruh rekannya, AB (32), untuk ikut serta dalam aksi pencurian tersebut.
“Kedua pelaku akhirnya diamankan oleh tim Resmob, bersama barang bukti berupa satu unit motor roda tiga Viar hitam dan sebuah silet berwarna chrome,” terangnya.
Keduanya telah dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara AB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya.