Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Petasan Ilegal yang Picu Ledakan, 2 Warga Terluka

Polres Sumenep ungkap kasus kepemilikan bahan petasan ilegal yang menyebabkan ledakan di Dusun Regis, Sumenep. Dua warga terluka akibat insiden ini

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan petasan ilegal yang memicu ledakan di sebuah rumah di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Insiden yang terjadi pada Senin malam, 4 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, mengakibatkan dua warga mengalami luka bakar serius.

Tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep, bersama Polsek Manding, segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh bahan petasan yang disimpan di dalam rumah milik tersangka. Tersangka berinisial AK (36), yang diduga bertanggung jawab atas kejadian ini, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan bahan peledak tersebut. Barang bukti yang disita antara lain 2 buah sumbu panjang berwarna merah, wadah plastik berisi sisa serbuk arang dan belerang, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk membuat petasan, termasuk lem Rajawali dan alat saring.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2 buah sumbu panjang berwarna merah, 1 buah wadah plastik hijau dengan sisa serbuk arang, 1 buah wadah plastik merah muda berisi sisa serbuk silver, dan sejumlah bahan kimia berbahaya lainnya,” ujar Kapolres Sumenep, pada Jumat (8/11/2024).

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh bahan petasan atau bahan kimia berbahaya lainnya. Ia mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan bahan-bahan berbahaya tersebut.

“Keamanan wilayah adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang melibatkan bahan peledak atau bahan kimia ilegal lainnya di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Henri.

Tersangka AK kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal, serta Pasal 360 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain. Pihak kepolisian berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan bahan petasan dan bahan peledak ilegal.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon