Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curas Asal Cianjur

Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan Polres Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pria asal Cianjur bernama Rahim (38) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan berlangsung di Jl. Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, tepat di depan Toko Restu Ibu.

“Pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor tengah menjaga toko dan warung kopi miliknya. Salah satu temannya, Mastoah, memperingatkan pelapor tentang seorang pria tak dikenal yang duduk tanpa baju di depan Presiden Cafe,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, dikutip dari release Humas Polres Sumenep. Kamis (16/1/2025).

Awalnya, pelapor mengira pria tersebut adalah orang gila yang sering melintas. Namun, tiba-tiba pria tersebut mendekati pelapor dan menodongkan pisau sambil meminta uang.

“Pelapor dan orang-orang di sekitar segera melarikan diri, tetapi pelaku terus mengejar. Pelaku bahkan menjambak rambut pelapor dan mencoba merampas kalung emas yang dipakainya. Gagal mengambil kalung, pelaku berhasil merampas ponsel yang dipegang pelapor,” tegasnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku masuk ke toko dan warung kopi, mengambil satu ponsel lain, serta sejumlah uang dari kas toko dan warung kopi.

“Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

Pelapor yang panik segera meminta bantuan warga sekitar. Polisi yang datang ke lokasi bersama warga akhirnya menemukan pelaku di area sawah dekat Toko DNR.

“Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp31.000, satu dos ponsel Samsung Galaxy A35 5G, serta keterangan saksi. Atas perbuatannya, Rahim dijerat Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *