Polres Sumenep Tangkap Ayah Tiri Atas Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Bintoro didampingi Anggota Reskrim dan Kasi Humas AKP Widiarti S, memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka N, seorang ayah tiri yang terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan seorang ayah tiri sebagai pelaku terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Tersangka, seorang pria berinisial N (40) yang merupakan warga Kecamatan Kota Sumenep, dilaporkan oleh istrinya sendiri, S, yang juga ibu kandung korban.

Menurut keterangan Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Bintoro, korban yang diidentifikasi dengan nama samaran Bunga, seorang gadis berusia 17 tahun dari Kecamatan Kota Sumenep, menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Pengungkapan kasus ini bermula ketika Bunga memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, setelah ia sering dipaksa melayani N seperti layaknya seorang istri melayani suami,” tutur Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Bintoro, Jumat (16/8/2024).

Ibu korban, S, kemudian melaporkan tindakan suaminya tersebut ke Polres Sumenep dengan laporan nomor LP/B/181/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Hanya dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap N di Kecamatan Kota. Barang bukti berupa sebuah baju daster lengan pendek berwarna biru dengan motif batik kuning turut diamankan.

“Saat ini, pelaku N telah berada di Kantor Satreskrim Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Bintoro.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon