FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seorang anggota berinisial Aipda S akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota kepolisian.
“PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar disiplin dan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kompol Trie Sis Biantoro, Rabu (11/12/2024).
Menurut Wakapolres, keputusan PTDH telah melalui tahapan panjang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses hukum yang cermat menjadi dasar utama sebelum keputusan pemberhentian diambil.
“Prosedur ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan, tetap berpedoman pada koridor hukum. Hingga akhirnya, yang bersangkutan dinilai tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Tindakan tegas ini, lanjutnya, adalah bagian dari upaya Polres Sumenep untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep. Ia juga mengimbau seluruh anggota Polres Sumenep untuk menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Setiap pekerjaan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, serta menjunjung tinggi etika kepolisian sebagai perwujudan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tegasnya.
Kompol Trie Sis Biantoro juga mengingatkan para anggotanya untuk meningkatkan kedisiplinan, keimanan, dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini penting sebagai benteng pribadi dan institusi dalam menghindari perbuatan yang merusak citra Polri.
“Hindari penyalahgunaan narkoba serta sikap arogansi, individualisme, dan apatis. Mari kita menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” pesannya menutup pernyataan.