FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep memberikan klarifikasi terkait tuduhan adanya permintaan uang pelicin untuk pengambilan barang bukti kecelakaan yang viral di media sosial Tiktok. Tuduhan tersebut diunggah oleh akun @aminmaxgym dengan menyebutkan adanya kesulitan dan permintaan uang dalam proses tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ia menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Pada Kamis, 14 November 2024, orang tua korban bernama Fathorahman datang ke Unit Laka Lantas untuk mengambil sepeda motor yang menjadi barang bukti. Petugas memberikan penjelasan bahwa pengambilan barang bukti harus sesuai prosedur operasional standar (SOP), yaitu kedua belah pihak harus hadir,” jelasnya, Jumat (15/11/2024).
Menurut AKP Ninit, beberapa jam kemudian, pemilik akun Tiktok tersebut mendatangi kantor dan bertanya tentang keberadaan Kanit Gakkum. Namun, Kanit Gakkum sedang tidak di tempat. Petugas lainnya pun memberikan penjelasan, tetapi pemilik akun tersebut tidak menanggapi. Setelah itu, ia keluar-masuk ruangan sambil merekam gambar tanpa izin.
Fathorahman, keluarga korban kecelakaan, juga membantah tuduhan adanya uang pelicin.
“Saya tidak dimintai uang sepeser pun oleh pihak kepolisian. Semua prosedur sudah dijelaskan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat datang ke Unit Laka Lantas Polres Sumenep, ia dan pihak terkait sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai, meskipun hanya sebatas lisan.
Kasat Lantas AKP Ninit berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar dan mengimbau semua pihak untuk selalu mematuhi SOP dalam pengurusan barang bukti.