FALIHMEDIA.COM | SERANG – Upaya kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil mengungkap sindikat pencuri toko yang beroperasi lintas provinsi. Para pelaku, yang selama ini meresahkan pemilik toko dan warung kelontong, kini telah diamankan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap empat pelaku asal Jawa Tengah. Mereka adalah Tuslam (62) dari Banjarnegara, serta Nurohmat (43), Ali Khudoifah (27), dan Untung Ganjar (52) dari Magelang.
Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Pencurian Minimarket dengan Modus Lewat Atap
“Sindikat ini melancarkan aksinya pada Senin dini hari dengan cara merusak rolling door menggunakan linggis dan gunting raja. Salah satu pelaku bertugas mengawasi situasi dari dalam mobil Nissan Evalia,” ujar AKBP Condro, dalam konferensi pers Jumat (17/1/2025).
Kapolres Serang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Viral! Oknum Polisi di Prabumulih Tendang Warga Hingga Berdarah
“Kami tidak hanya menghentikan aksi mereka, tetapi juga terus membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas,” tegas AKBP Condro Sasongko.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Serang, Pandeglang, Tangerang, Jakarta, dan Bogor.
Insiden Guru di Kangean Diancam Parang dan Dibakar Motornya
“Mereka menyasar warung kelontong yang ramai dan mudah dibobol, dengan target utama sembako dan rokok yang kemudian dijual di Jawa Tengah dan Jakarta,” ungkapnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi di lima lokasi di Banten dan aktif selama satu bulan terakhir di Jakarta. Salah satu pelaku ternyata sudah menjadi buronan polisi (DPO) dan pernah ditangkap Tim Resmob pada tahun 2023.
Polisi memastikan bahwa sindikat ini memiliki jaringan besar yang tersebar di berbagai wilayah. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak anggota sindikat.
Response (1)