Polres Serang Amankan 10 Pelaku Curanmor dan Pengutil di Serang Raya

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti hasil curian dan memperlihatkan para tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Serang

FALIHMEDIA.COM | SERANG – Satreskrim Polres Serang dan jajaran Polsek berhasil menangkap sepuluh pelaku kejahatan dari dua kasus berbeda. Enam di antaranya merupakan pelaku pencurian sepeda motor, satu orang sebagai penadah, dan tiga lainnya adalah pengutil yang sering beraksi di mini market wilayah Serang Raya.

“Selama satu pekan di bulan Januari, Satreskrim Polres Serang dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, penadahan, dan pengutilan dengan total 10 tersangka,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025).

Enam tersangka kasus curanmor adalah SA (29) dari Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang; AG (28) dari Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak; BA (24) dari Kecamatan Angsana, Kabupaten Lebak; RM (31), AF (24), dan FA (37) yang ketiganya berasal dari Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Sementara itu, tersangka penadah adalah AB (51) dari Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Adapun tiga pelaku pengutil adalah YO (29), CS (29), dan AD (32), yang semuanya berasal dari Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolres menjelaskan bahwa enam dari tujuh tersangka yang ditangkap adalah spesialis pencurian motor dan penadah yang ditangkap oleh Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.

“Para pelaku menargetkan motor yang diparkir dengan modus membongkar kunci menggunakan kunci letter T,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasi Humas AKP Dedi Jumhaedi, dan Kasi Propam Ipda R Abdullah.

Tersangka AB diketahui sebagai penadah motor curian yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota. “AB mengakui membeli motor hasil curian dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis dan kondisinya. Motor curian kemudian dijual kembali di Lampung dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta,” ungkap Kapolres.

Tiga pengutil yang berasal dari Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kragilan saat beraksi di mini market Sentul, Kecamatan Kragilan.

“Modus mereka adalah berpura-pura berbelanja. Satu pelaku mengalihkan perhatian pelayan, sementara yang lainnya mengambil barang seperti kosmetik, peralatan mandi, dan parfum,” terang Kapolres.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan pencurian motor, termasuk pembeli motor curian.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli motor hasil kejahatan. Selama masih ada yang membeli, kasus pencurian motor akan terus terjadi,” tegasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *