FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian online (daring) di wilayah Kabupaten Sampang. Dari sembilan pelaku tersebut, dua orang di antaranya berasal dari Kabupaten Sumenep dan Pamekasan.
Kasus ini melibatkan pelaku dengan inisial AB, A, SS, MA, MI, MH, dan S yang merupakan warga Kabupaten Sampang, serta M dari Kabupaten Pamekasan dan AH asal Kabupaten Sumenep. Penindakan terhadap pelaku perjudian online ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam mendukung program reformasi hukum, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang hukum.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, menyatakan bahwa para tersangka ditangkap di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sampang dan Kecamatan Camplong.
“Mereka diketahui mengakses situs perjudian melalui handphone,” katanya, Selasa (12/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan ponsel, satu kartu ATM, dan enam lembar screenshot yang menunjukkan riwayat permainan judi daring.
AKP Sigit menambahkan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tandasnya.