FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Menjelang perayaan Lebaran Ketupat yang jatuh pada 8 Syawal 1446 H atau 7 April 2025, Polres Pamekasan, Madura, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan atau mercon rakitan.
Tradisi menerbangkan balon udara di hari ketujuh setelah Idulfitri memang kerap dilakukan warga Pamekasan. Namun, Polres menekankan bahwa praktik ini sangat berbahaya, terutama jika balon tersebut membawa bahan peledak seperti mercon renteng.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengingatkan bahwa balon udara yang dilengkapi petasan bisa membahayakan jalur penerbangan dan memicu kebakaran, terutama jika jatuh di permukiman padat atau lahan kering.
“Menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, sesuai pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” tegas AKP Sri Sugiarto pada Sabtu (5/4/2025).
Ia juga menambahkan, pelaku yang menerbangkan balon udara liar dapat dikenai sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polres Pamekasan mengajak masyarakat untuk merayakan Lebaran Ketupat dengan aman dan tidak membahayakan keselamatan umum serta kelancaran penerbangan.