FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Seorang pria berinisial DA (41), warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, ditangkap aparat Polsek Saronggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/1/2025), di Jalan Raya Desa Saronggi.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor.
“Ketika diperiksa, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,59 gram yang dibawa oleh tersangka,” ungkap Widiarti.
Dalam interogasi, DA mengaku membeli sabu dari seseorang di Kecamatan Ganding, namun identitas penjual tersebut belum diketahui. Kini, DA bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Saronggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat tindakannya, DA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.