FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Tim gabungan Unit Resmob Polres Sumenep bersama Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43), yang merupakan ayah tiri korban WS (12). S ditangkap di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, setelah diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak tahun 2023.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., dan Kanit Siber Ipda Budiarso Enggalani, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 17 Februari 2025.
“Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah ibu korban, A (47), warga Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Menurut laporan, S melakukan tindakan bejat tersebut saat korban sendirian di rumah, sementara ibunya sedang bekerja di warung. Kejadian itu berlangsung berulang kali sejak tahun 2023,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, S.H., Rabu (26/2/2025).
Setiap kali melakukan aksinya, kata AKP Widiarti, S menjanjikan korban uang sebesar Rp 50.000,- dan mengancam akan membunuhnya jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Akhirnya, setelah korban mengungkap kejadian ini, ibunya segera melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
Tim Resmob Polres Sumenep yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Malang segera bergerak. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap S di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix hitam milik tersangka.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, barang bukti lainnya seperti hasil visum et repertum, serta pakaian milik korban turut diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), (1) dan Pasal 82 Ayat (2), (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU RI No. 35 Tahun 2014.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. Jika kejahatan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau tenaga pendidik, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan pengawasan orang tua terhadap lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kasus serupa agar pelaku dapat segera ditindak secara hukum.