FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap sindikat penipuan online dengan modus aplikasi kencan yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Sebanyak 20 pelaku ditangkap dalam penggerebekan ini.
“Awalnya, kami melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, di lansir Antara, pada Selasa (28/1/2025).
Kompol Respati menjelaskan bahwa polisi mencurigai adanya penawaran investasi mencurigakan di salah satu aplikasi kencan.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas penipuan yang dilakukan oleh kelompok tersebut,” jelasnya.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari lokasi, polisi menangkap 20 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga pelaku di antaranya berperan sebagai bos, sedangkan 17 lainnya adalah operator. Bos berinisial IMB, AKP, dan RW. Operatornya termasuk MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY,” jelas Respati.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi mencurigakan, terutama yang berasal dari aplikasi kencan, guna menghindari kasus serupa.