FALIHMEDIA.COM | SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus pembakaran kandang ayam milik PT STS yang terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini, termasuk 5 di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polresta Serang Kota sebelum akhirnya tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, status perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten, dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Senin (10/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka utama CS diduga sebagai koordinator massa yang membakar serta merusak kandang ayam. Sementara itu, tersangka berinisial IS ditangkap pada Sabtu (8/2/2025) dini hari dan disebut sebagai otak dari aksi pembakaran ini, yang bertindak sebagai provokator di tengah masyarakat.
Lima tersangka yang masih di bawah umur, berinisial DB, P, US, dan S, diketahui ikut serta dalam merusak pagar, membakar kandang, dan memecahkan kaca kantor PT STS. Sedangkan dua tersangka lainnya, MR dan AR, selain ikut melakukan perusakan, juga diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap penjaga kandang ayam.
“AR memiliki peran besar, termasuk membakar kandang kedua, merusak pagar dari bahan hebel, serta menyiapkan bensin untuk membakar tangki solar yang ada di peternakan,” jelas Kombes Dian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif dari pembakaran ini berkaitan dengan ketidakpuasan warga terhadap bau tidak sedap yang berasal dari peternakan ayam PT STS.
“Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” tambah Dian.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160, 170, dan 187 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 12 tahun. Pihak kepolisian juga masih memburu beberapa pelaku lain yang belum tertangkap dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri.
“Sebagai negara hukum, kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini,” tutup Kombes Dian.