Perubahan APBD Sumenep 2024 Disahkan dengan Surplus Pembiayaan

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH., saat Menggelar Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sumenep (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah disahkan dengan hasil surplus pada pembiayaan daerah.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumenep. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH., dan turut dihadiri oleh Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dalam sidang tersebut, Bupati Achmad Fauzi menyatakan bahwa pendapatan dan belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak mengalami perubahan dari sebelum pembahasan. Meskipun terjadi defisit anggaran, hal tersebut berhasil ditutup dengan surplus pembiayaan yang mencapai 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 Rupiah 47 sen.

“Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2024 sebesar 2 triliun 593 miliar 557 juta 169 ribu 163 Rupiah 53 sen, sedangkan total belanja mencapai 3 triliun 29 miliar 992 juta 610 ribu 838 Rupiah. Terdapat defisit anggaran sebesar 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 Rupiah 47 sen yang ditutup dengan surplus pembiayaan antara penerimaan dan pengeluaran daerah,” ujar Bupati Fauzi dalam sidang paripurna tersebut, Selasa (6/8/2024).

Bupati juga menambahkan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2024 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi dalam waktu tiga hari sejak pengesahan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran, penggunaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dilaksanakan dengan efisien. Prinsip “Money Follow Program” diterapkan untuk memastikan program yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Penambahan atau penggeseran program diprioritaskan untuk kegiatan yang mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat, seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta kegiatan operasional rutin OPD dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon