FALIHMEDIA.COM – Perbedaan antara pelajar dan santri terletak pada lingkungan belajar dan fokus materi yang dipelajari. Secara umum, keduanya memiliki kesamaan sebagai orang yang menuntut ilmu, tetapi istilah pelajar lebih merujuk pada mereka yang berada di institusi pendidikan formal.
Pelajar lebih banyak mempelajari mata pelajaran akademis umum, seperti murid di taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), atau madrasah ibtidaiyah (MI).
Istilah siswa atau siswi digunakan untuk pelajar di jenjang pendidikan menengah, seperti sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah tsanawiyah (MTs), atau madrasah aliyah (MA). Sedangkan, istilah mahasiswa/i digunakan untuk mereka yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi atau universitas.
Di Indonesia, sistem wajib belajar diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan 12 tahun pendidikan, terdiri dari 9 tahun pendidikan dasar dan 3 tahun pendidikan menengah.
Sementara itu, santri adalah istilah yang digunakan bagi mereka yang menempuh pendidikan di pesantren atau lembaga Islam. Selain mendapatkan pendidikan umum, santri juga fokus mempelajari ilmu agama seperti Al-Qur’an, fiqih, dan akhlak.
Kata “santri” sendiri berasal dari bahasa Arab, yang bermakna murid atau pelajar. Santri biasanya tinggal di pesantren selama beberapa tahun dan terbiasa hidup dalam komunitas, mengikuti aktivitas belajar, ibadah, dan kegiatan bersama lainnya.