FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri Tamberu 2 Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, terpaksa disegel oleh seseorang yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tempat gedung sekolah tersebut berdiri.
Akibat penyegelan ini, para siswa harus belajar di rumah warga sekitar pada hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang.
Ahmad Rosidi, yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut, menyatakan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan karena belum ada kejelasan mengenai status tanah dan kompensasi dari pemerintah daerah.
“Sebelum ada kejelasan hitam di atas putih, tidak akan dibuka. Penyegelan ini akan berlanjut sampai masalah ini selesai,” tegas Rosidi, Senin (15/7/2024).
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersedia memberikan ganti rugi jika pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dapat menunjukkan sertifikat atau bukti kepemilikan tanah.
“Ternyata, warga yang mengaku pemilik tanah itu tidak memiliki sertifikat. Kami sudah memberi waktu untuk mengurus sertifikat, tetapi hingga kini belum ada,” ungkapnya dalam dialog dengan Radio Karimata, Pamekasan.
Zaini menambahkan bahwa ke depannya, pihaknya akan berusaha mencari solusi yang lebih santun dan dapat diterima oleh semua pihak, sehingga para siswa bisa kembali belajar di gedung SD tersebut.
“Kami akan tetap berupaya mencari solusi agar perkara ini tidak berkepanjangan,” tandasnya.