Penolakan Deklarasi Kampanye Paslon FINAL di Desa Sumenep: Tudingan Keberpihakan dari Kepala Desa

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, KH Ali Fikri dan Unais Ali Hisyam (FINAL)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Jelang pencoblosan Pilkada Sumenep pada 27 November mendatang, upaya penghalangan terhadap kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, KH Ali Fikri dan Unais Ali Hisyam (FINAL), semakin meningkat. Aksi tersebut diduga melibatkan oknum kepala desa (kades) dan perangkat desa di sejumlah wilayah.

Yang terbaru, rencana deklarasi dukungan untuk paslon FINAL di dua desa, yakni Desa Bakeong dan Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, mengalami penolakan dari kepala desa setempat. Informasi yang diperoleh pada Kamis (7/11/2024), menyebutkan bahwa deklarasi tersebut awalnya direncanakan digelar di salah satu lembaga di Desa Bakeong pada Jumat (8/11/2024). Namun, Kepala Desa Bakeong menolak pelaksanaan kegiatan tanpa memberikan alasan yang jelas.

Panitia kampanye pun mencoba untuk mengalihkan acara ke Desa Payudan Dungdang, namun di sana pun mereka menghadapi penolakan serupa dari Kepala Desa Ghozali. Lewat pesan suara WhatsApp, Ghozali menjelaskan bahwa ia tidak mengizinkan deklarasi tersebut dilakukan di desanya, dengan alasan bahwa kampanye harus dilakukan secara resmi dan melalui musyawarah terlebih dahulu.

“Kalau mau digelar ya terserah, tapi saya tidak mengizinkan. Sebab ini kampanye, harus melalui musyawarah dulu dengan saya sebagai kepala desa,” ujar Ghozali dalam pesan suara yang beredar.

Tindakan tersebut mendapat kecaman dari Fauzi As, salah seorang pendukung paslon FINAL, yang menilai penolakan yang dilakukan oleh kedua kepala desa menunjukkan sikap keberpihakan politik yang seharusnya tidak ada dalam tugas mereka sebagai aparat desa. Menurutnya, sikap tersebut sangat berbeda dengan dukungan yang diterima pasangan calon lain, seperti Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM), yang menjalankan deklarasi tanpa hambatan serupa.

Fauzi juga meminta agar pihak terkait menunjukkan bukti izin resmi jika memang diperlukan oleh kepala desa untuk kegiatan kampanye.

“Kades jangan memperlihatkan keberpihakan politik. Deklarasi harus berizin, kami akan cek apakah ada deklarasi paslon FAHAM yang juga diadakan di desa tanpa izin,” ujarnya.

Fauzi menilai bahwa langkah pelarangan tersebut mempersempit ruang dukungan bagi pasangan FINAL. Ia juga mengingatkan kepada kepala desa yang terlibat agar tidak menghalangi kegiatan kampanye paslon 1 yang sah.

“Jika tindakan mereka terus menghalang-halangi, kami akan menindaklanjuti dan memastikan apakah sikap mereka benar-benar bersih,” tegasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon