Pengungkapan Kilat Kasus Pembunuhan di Sumenep: Suami Habisi Nyawa Pria yang Diduga Selingkuhi Istrinya

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.M saat Memaparkan Kronologi Pembunuhan yang Terjadi di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di area persawahan Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan pada Jumat (2/8/2024). Pelaku pembunuhan itu berinisial H (36), warga Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan. Dengan korban inisial T (40), yang ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher.

Tersangka mengakui perbuatannya nekat menghabisi korban, karena sakit hati setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Kronologi kejadian, pelaku awalnya menemukan komunikasi antara istrinya dan korban di handphone sang istri. Setelah menyadari adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu,” ujar Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.M.

Kemudian pada malam kejadian, setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali.

“Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas. Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai,” tuturnya.

Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada Sabtu (3/8/2024) pagi.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa 6 Agustus 2024, di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha,” jelas Kompol Trie.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain pipa besi sepanjang 62 centimeter, tali tampar sepanjang 144 centimeter, serta pakaian milik korban dan pelaku.

“Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon