FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polsek Sapudi, bagian dari Polres Sumenep di Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Sabtu (20/7/2024).
Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial M Bin N ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolsek Sapudi.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Anggota dari Polsek Sapudi dan Polsek Nonggunong kemudian melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,14 gram, bersama alat hisap, timbangan digital, dan handphone milik tersangka,” jelasnya.
Barang bukti dan tersangka M kini diamankan di Polsek Sapudi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Polsek Sapudi akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jatim, serta melaksanakan rekonstruksi dan gelar perkara. Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan tersangka dan pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dan tersangka.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba, bahkan di wilayah terpencil seperti Pulau Sapudi.