FALIHMEDIA.COM – Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 telah resmi dibuka. Pendaftaran ini berlangsung hingga minggu depan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. KPPS adalah bagian penting dari penyelenggaraan Pilkada, bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan dengan lancar.
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Sebagai bagian dari persiapan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai membentuk KPPS berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh KPU.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024:
Calon anggota KPPS harus memenuhi persyaratan berikut:
Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, bersikap jujur, adil, dan mampu berpartisipasi secara aktif.
Tidak menjadi anggota partai politik, dan jika pernah, minimal 5 tahun sudah tidak aktif dengan surat keterangan resmi dari partai terkait.
Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
Tidak pernah dipidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Untuk pendaftar, batas usia yang diterima adalah antara 17 hingga 55 tahun pada hari pemungutan suara Pilkada serentak.
Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
Calon anggota KPPS dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor sekretariat PPS sesuai wilayah masing-masing. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
Fotokopi e-KTP.
Surat keterangan sehat.
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan dalam satu dokumen.
Surat keterangan dari partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai.
Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang meliputi hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula, dan kolesterol.
Daftar Riwayat Hidup.
Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.