Penangkapan Nelayan di Sumenep: 9 Orang Ditahan Terkait Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak

Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat Mengamankan Sebuah Kapal dan 9 Orang yang Diduga Melakukan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Menggunakan Bahan Peledak di Perairan Karang Sembilan, Sebelah Utara Pulau Kangean (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan sebuah kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di perairan Karang Sembilan, sebelah utara Pulau Kangean. Penangkapan terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB oleh Polsek Kangean.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa sembilan nelayan yang ditangkap diduga memanfaatkan bahan peledak untuk menangkap ikan.

“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (29/07/2024).

“Mereka yang ditangkap adalah SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45), dan SH (40), semuanya warga Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep,” jelas AKP Widiarti.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan berwarna putih berukuran 14×2 meter, satu unit kompresor, dua mesin kompresor merek Daiho, dan satu mesin diesel merek MitoshiI 3.5 156F.

“Selain itu, turut diamankan jaring penangkap ikan, dua gulungan selang kompresor sepanjang 50 meter masing-masing, kacamata selam, serta sekitar 50 kilogram ikan campuran yang sudah busuk,” katanya.

Menurut AKP Widiarti, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengeboman ikan di perairan Karang Sembilan.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan kapal yang mencurigakan, dan ketika didekati, seseorang di kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut,” tutur AKP Widiarti.

Pemeriksaan lebih lanjut ucap AKP Widiarti, para nelayan ini telah menangkap ikan dengan bahan peledak, dengan hasil tangkapan sekitar 500 kilogram.

“Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Kangean dan selanjutnya kasus ini diserahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 55 KUH Pidana,” tandasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon