FALIHMEDIA.COM | GRESIK – Unit Reskrim Polsek Driyorejo, Gresik, berhasil meringkus seorang pencuri sepeda motor di wilayah simpang empat Legundi. Pelaku, AR (18), warga Pandian, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, tertangkap saat mendorong motor curian yang kehabisan bensin.
Kapolsek Driyorejo AKP Musihram menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka AR berhenti di samping Toko Madura milik Zainullah (34), warga Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Melihat motor Suzuki Thunder DK-4393-AA berwarna biru terparkir dan situasi toko sepi, pelaku langsung mendorong motor tersebut ke arah barat.
“Setelah cukup jauh dari toko, motor korban dinyalakan oleh pelaku. Namun, sesampainya di jembatan Legundi, motor itu kehabisan bensin sehingga pelaku terpaksa berhenti,” jelas Musihram, Sabtu (21/12/2024).
Korban yang baru menyadari kehilangan motornya segera mengejar ke arah barat. Di Legundi, korban mendapati pelaku sedang berhenti di pinggir jalan bersama motor curian tersebut. Dengan bantuan anggota Polsek Driyorejo, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor.
AR kini harus mendekam di tahanan Polsek Driyorejo dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Musihram.